Kamis, 22 Maret 2012

Badan-Badan Kelengkapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

     Badan-Badan Kelengkapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

a. Majelis Umum (General Assembly)

Melaksanakan sidang sekitar bulan September sampai Oktober tiap tahunnya. Bertugas merundingkan permasalahan yang ditetapkan dalam Piagam PBB termasuk yang diajukan Dewan Keamanan, dan menyusun anggaran belanja PBB.

b. Dewan Keamanan (Security Council)

Terdiri dari dua macam keanggotaan yaitu anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap terdiri atas lima negara (The Big Five), yaitu AS, Rusia, Prancis, Inggris, dan Cina. Anggota tetap Dewan Keamanan memiliki hak veto, artinya hak untuk membatalkan suatu keputusan. Apabila dalam suatu persidangan salah satu anggota tetap memveto keputusan maka keputusan tersebut dibatalkan. Sedang anggota tidak tetap terdiri dari sepuluh negara yang dipilih setiap dua tahun dalam sidang umum. Tugas Dewan Keamanan adalah membantu mencapai perdamaian dunia dan berupaya menyelesaikan konflik yang terjadi antarnegara di dunia agar dapat terselesaikan secara damai.

c. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Bertugas mengawasi masa transisi suatu wilayah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri.

d. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Bertugas memberi keputusan atas dasar hukum internasional mengenai perselisihan internasional. Berkedudukan di Den Haag, Belanda.

e. Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal

Sekretariat PBB bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif PBB, membuat laporan tahunan untuk Majelis Umum mengenai kegiatan PBB, dan mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian dan keamanan dunia.

Berikut ini beberapa tokoh yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal PBB.

1) Trygve Lie dari Norwegia (1946 – 1953).

2) Dag Hamarskjold dari Swedia (1953 – 1961).

3) U Thant dari Myanmar (1961 – 1971).

4) Kurt Waldheim dari Austria (1972 – 1982).

5) Javier Perez de Cuellear dari Peru (1982 – 1991).

6) Boutros-Boutros Ghali dari Mesir (1992 – 1996).

7) Kofi Annan dari Ghana (1997 – 2006).

8) Ban Ki Moon dari Korea Selatan (2007 - sekarang).

f. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) Bertugas mengurus masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, HAM, kesehatan, emansipasi, serta transportasi. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Dewan Ekonomi membentuk badan-badan khusus misalnya FAO, WHO, ILO, IMF, IBRD, UPU, ITU, UNHCR, UNESCO, dan UNICEF.

1) FAO (Food and Agriculture Organization), bertugas membantu meningkatkan standar gizi dan taraf hidup masyarakat dunia.

2) WHO (World Health Organization), bertugas memajukan tingkat kesehatan dan memberantas penyakit menular di dunia.

3) ILO (International Labour Organization), bertugas membantu kepentingan kaum pekerja di dunia.

4) IMF (International Monetary Fund) ,bertugas memajukan perdagangan internasional dan membantu negara-negara yang mengalami masalah keuangan.

5) IBRD (International Bank for Reconstruction and Development), bertugas membantu perbaikan ekonomi dan memberi pinjaman lunak kepada negara yang memerlukan.

6) ITU (International Telecommunication Union), bertugas mengembangkan pemerataan dan modernisasi teknik telekomunikasi dengan perlengkapan standar.

7) UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), bertugas membantu pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pendidikan.

8) UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund), bertugas membantu memenuhi kepentingan anak-anak di seluruh dunia.

9) UPU (Universal Postal Union), bertugas mengusahakan persamaan prosedur korespondensi internasional untuk lebih mempercepat pengiriman.

10) UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees), bertugas mengurusi para pengungsi dan tawanan perang.

Istilah-istilah dalam bidang Pendidikan Kewarganegaraan

Hak anak. adalah hak sasi manusia dan untuk kepentingan hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.Misalnya :hak perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Hak mengembangkan diri. adalah hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Misalnya : hak memperoleh pendidikan, hak mencerdaskan dirinya, hak meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia bertakwa.

Kewajiban dasar manusia. adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan , tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Misalnya :berbuat adil (tidak diskriminatif) kepada orang lain, menghormati hak asasi orang lain.

Kejahatan kemanusiaan. adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Pelanggaran hak asasi manusia. adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia.

Kejahatan genosida. adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). adalah lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.

Kovenan internasional suatu perjanjian antar negara mengenai masalah tertentu (termasuk HAM) yang mengikat para negara penandatangannya.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. merupakan suatu pilihan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tidak lewat Peradilan HAM tetapi dengan cara mengungkap masalah kebenaran dan kemudian melakukan perdamaian antara pihak korban atau ahli warisnya dengan para pelaku pelanggaran.

Pokok pokok pikiran dimasukanya HAM dalam UUD 1945. merupakan pemikiran yang melatar belakangi atau alasan dimasukannya pasal–pasal tentang hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 yaitu untuk mencegah berkembangnya ”negara kekuasaan” atau otoriter yang dapat bertindak sewenang – wenang kepada rakyatnya.

Pengadilan HAM Ad Hoc. yaitu lembaga pengadilan yang memiliki kewenanganmelakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26Tahun 2000 tentang pengadilan HAM......



Istilah-sitilah dalam bidang sosial - Untuk diketahui

agent of change : seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan masyarakat untuk memimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengubah suatu sistem sosial

angka beban tanggungan : angka yang menunjukkan perbandingan antara banyaknya usia produktif dengan usia tidak produktif

banca : meja yang digunakan oleh para penukar di pasar

bank : badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

barter : perdagangan dengan tukar menukar barang

benua : daratan luas yang berada di permukaan bumi

blitzkrieg : serangan kilat yang dilakukan oleh Jerman atas Polandia pada tahun 1939, mengawali terjadinya Perang Dunia II di kawasan Eropa

casus belli : penyebab utama, penyebab khusus atau pemicu dari suatu peristiwa

client : orang yang mempunyai rekening di bank dan mendapat buku cek dari bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar