Senin, 05 Maret 2012

Menata Wilayah kumuh Indonesia

1 KEGIATAN AWAL

BAB 1

















1) Pemukiman

Dalam tiga tahun terakhir sejak 1997 terjadi pergeseran yang cepat dalam bidang pemerintahan, kenegaraan, dan kebangsaan. Pergeseran tersebut menyebabkan perubahan nyata terhadap tatanan kehidupan politik, sosial, dan ekonomi masyarakat di daerah, pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan  tata cara penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Salah satu perubahan yang cukup penting adalah kesadaran terhadap berbagai kondisi dan permasalahan yang terjadi, dan keinginan untuk melakukan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat bagi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kondisi yang terjadi dalam tiga tahun terakhir antara lain adalah kelambanan dalam melakukan perubahan terhadap pendekatan dan strategi pembangunan yang berlaku selama ini, kelemahan dalam pelaksanaan berbagai kebijakan pembangunan.

Perkembangan permukiman di daerah perkotaan tidak terlepas dari pesatnya laju pertumbuhan penduduk perkotaan baik karena fakor pertumbuhan penduduk kota itu sendiri maupun karena faktor urbanisasi. Dampak negatif urbanisasi yang telah berlangsung selama ini lebih disebabkan oleh tidak seimbangnya peluang untuk mencari nafkah di daerah perdesaan dan perkotaan. Beberapa pengamat meyakini bahwa salah satu penyebab mengalirnya penduduk pedesaan ke kota-kota akibat kekeliruan adopsi paradigma pembangunan yang menekankan pada pembangunan industrialisasi besar-besaran yang ditempatkan di kota-kota besar yang kemudian dikenal dengan istilah AIDS (Accelerated Industrialization Development Strategy), sehingga memunculkan adanya daya tarik yang sangat kuat untuk mengadu nasibnya di kota yang dianggap mampu memberikan masa depan yang lebih baik dengan penghasilan yang lebih tinggi, sementara pendidikan dan ketrampilan yang mereka miliki kurang memadai untuk masuk disektor formal.
          Seiring dengan pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan, maka kebutuhan penyediaan akan prasarana dan sarana permukiman akan meningkat pula, baik melalui peningkatan maupun pembangunan baru. Selanjutnya pemenuhan akan kebutuhan prasarana dan sarana permukiman baik dari segi perumahan maupun lingkungan permukiman yang terjangkau dan layak huni belum sepenuhnya dapat disediakan baik oleh masyarakat sendiri maupun pemerintah, sehingga kapasitas daya dukung prasarana dan sarana lingkungan permukiman yang ada mulai menurun yang pada gilirannya memberikan konstribusi terjadinya lingkungan permukiman kumuh. Akibat makin banyaknya permukiman kumuh dan liar yang pada gilirannya akan menjadi berat bagi pemerintah kota untuk menanganinya.
        Lingkungan permukiman kumuh di perkotaan di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat kompleks, diantaranya adalah permasalahan yang berkaitan dengan kemiskinan, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, kesenjangan serta ketidakdisiplinan masyarakat terhadap lingkungannya maupun yang menyangkut kemampuan lembaga-lembaga pemerintahan kota/kabupaten dalam pengaturan, pengorganisasian tata ruang dan sumberdaya yang dimiliki kota dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelayan masyarakat kota.

A.Kebijakan Adaya Perumahan
        
Kondisi perumahan dan permukiman saat ini masih ditandai oleh:
  1. Belum mantapnya system penyelengaraan termasuk system kelembagaan,
  2. Rendahnya tingkat pemenuhan kebutuhan yang layak dan terjangkau,
  3. Menurunnya tingkat pemenuhan permukiman.
Dari segi kualitas pelayanan prasarana dan sarana dasar lingkungan, masih banyak kawasan yang tidak dilengkapi dengan berbagai prasarana dan sarana pendukung, fasilitas sosial dan fasilitas umum. Secara fisik lingkungan, masih banyak ditemui kawasan perumahan dan permukiman yang telah melebihi daya tampung dan daya dukung lingkungan. Dampak dari semakin terbatas atau menurunnya daya dukung lingkungan, diantaranya meningkatnya lingkungan permukiman kumuh pertahunnya sehingga pada saat ini luas lingkungan permukiman kumuh telah mencapai 47.500 ha yang tersebar tidak kurang dari
B.Pembangunan Perumahan Dan Permukiman
Pembangunan di bidang yang berhubungan dengan tempat tinggal beserta sarana dan prasarananya memang perlu mendapatkan prioritas mengingat tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan dasar (basic need) manusia. Sudah selayaknya apabila untuk pembangunan perumahan dan permukiman itu pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang perumahan dan permukiman yang dimaksudkan untuk memberikan arahan (guide line) bagi pembangunan sektor perumahan dan permukiman.
Salah satu landasan yang digunakan oleh pemerintah yang digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan peran kelembagaan dalam pembangunan perumahan dan permukiman adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa perumahan berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, sedangkan pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan hutan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun kawasan pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Apabila dilihat dari perkembangannya, proses pembangunan memang sangat dipengaruhi oleh adanya landasan pembangunan yang kuat, pelaku pembangunan, serta modal dasar pembangunan yang kuat pula, yaitu agama. Dalam lingkup pembangunan, masyarakat merupakan pelaku utama pembangunan tersebut. Mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang pembangunan adalah kewajiban pemerintah.

C. ARAH KEBIJAKAN PENATAAN WILAYAH
            Pemerintah harus menjadi motor dalam menentukan kebijakan untuk menangani permukiman kumuh tersebut. Walaupun masyarakat tetap harus dilibatkan dalam setiap kegiatan penanganan permukiman, tetapi keterlibatan masyarakat hanya pada tataran aplikasi di lapangan. Oleh karena itu masyarakat perlu diberikan pelatihan sehingga mampu memberikan konstribusi yang besar dalam proses pelaksanaan di lapangan.
Untuk mendukung proses pemulihan permukiman kumuh tersebut, maka diperlukan akses bantuan kepada masyarakat sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik karena didukung dana yang cukup. Prasarana yang bisa menjadi pendukung agar permukiman kumuh bisa sedikit berbenah dengan adanya fasilitas-fasilitas seperti tempat pembuangan sampah, pasar perumahan dan fasilitas lainnya. Upaya pengerahan aktif dari pemerintah dan pihak yang berkompeten harus selalu dilaksanakan dalam mendampingi upaya penduduk memperbaiki lingkungannya, hal ini harus dilaksanakan secara terus- menerus, terstruktur dan sistematik


BAB 2

 A. PENATAAN WILAYAH PERMUKIMAN KUMUH 
            Kegiatan penataan lingkungan kumuh ini menerapkan konsep dasar Tridaya yang meliputi aspek penyiapan masyarakat melalui pemberdayaan sosial kemasyarakatan, pendayagunaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman serta pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi lokal/masyarakat.
Dalam penerapannya, kegiatan ini menggunakan pemberdayaan masyarakat sebagai inti gerakannya, dengan menempatkan komunitas permukiman sebagai pelaku utama pada setiap tahapan, langkah, dan proses kegiatan, yang berarti komunitas pemukim adalah pemilik kegiatan. Pelaku pembangunan di luar komunitas pemukim merupakan mitra kerja sekaligus sebagai pelaku pendukung yang berpartisipasi pada kegiatan komunitas pemukim.
Dengan demikian, strategi program ini menitikberatkan pada transformasi kapasitas manajemen dan teknis kepada komunitas melalui pembelajaran langsung (learning by doing) melalui proses fasilitasi berfungsinya manajemen komunitas. Penerapan strategi ini memungkinkan komunitas pemukim untuk mampu membuat rencana yang rasional, membuat keputusan, melaksanakan rencana dan keputusan yang diambil, mengelola dan mempertanggungjawabkan hasil-hasil kegiatannya, serta mampu mengembangkan produk yang telah dihasilkan. Melalui penerapan strategi ini diharapkan terjadi peningkatan secara bertahap kapasitas sumberdaya manusia dan pranata sosial komunitas pemukim, kualitas lingkungan permukiman, dan kapasitas ekonomi/usaha komunitas.
Seluruh rangkaian kegiatan dalam pemberdayaan masyarakat dalam program penataan lingkungan kumuh ini memiliki pola dasar yang secara umum dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok besar kegiatan fasilitasi, yaitu pengorganisasian dan peningkatan kapasitas masyarakat, pelaksanaan pembangunan serta pengembangan kelembagaan komunitas
Dalam rangka menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan, masyarakat yang terorganisasi memiliki peluang yang lebih besar dibandingkan secara individual. Selain itu kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan potensinya, serta membuat rencana yang rasional juga menjadi persyaratan keberhasilan kegiatan. Oleh karenanya, fasilitasi kepada komunitas dalam pengorganisasian dan peningkatan kapasitas masyarakat ini merupakan bagian dari konsep dasar khususnya dalam aspek penyiapan masyarakat dan aspek pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi dalam satu kesatuan.
Dalam mengaktualkan rencananya, komunitas perlu melakukan pengorganisasian peluang dan sumberdaya kunci yang ada. Dalam kaitannya dengan fasilitasi ini, pemerintah memberikan stimulan dana kepada komunitas untuk merealisasikan rencananya terutama dalam penataan lingkungan permukiman kumuh, tanpa menutup kemungkinan adanya bantuan tidak mengikat dari pihak lain. Selanjutnya fasilitasi terhadap komunitas dilakukan untuk pengelolaan hasil pembangunan yang telah dilaksanakannya. Rangkaian fasilitasi ini merupakan bagian dari konsep dasar Tridaya, khususnya dalam aspek pendayagunaan prasarana dan sarana lingkungan dan aspek penyiapan masyarakat dalam satu kesatuan.
Pengembangan lembaga komunitas merupakan fasilitasi tahap akhir. Dalam rangkaiankegiatannya, fasilitasi ini mengarah kepada pembuatan aturan main lembaga komunitas, formalisasi lembaga komunitas, pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas manajemen dan teknis kepada komunitas maupun lembaga.
komunitas, pembentukan jaringan kerja dengan komunitas lain, pemanfaatan akses sumber daya kunci pembangunan dalam rangka kemitraan, dan pembukaan akses terhadap pengabil kebijakan. Rangkaian fasilitas ini merupakan bentuk utuh dari penerapan konsep dasar Tridaya.
Secara Ringkas Penataan Wilayah untuk Pengananan Masalah Permukiman Kumuh tersebut adalah :
a.Menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam penataan lingkungan permukiman kumuh .
b.Mendorong usaha produktif masyarakat melalui perkuatan jaringan kerja dengan mitra swasta dan dunia usaha.
c.Mencari pemecahan terbaik dalam penentuan kelayakan penataan lingkungan permukiman kumuh .
d.Melaksanakan penegakkan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh .
e.Melakukan pemberdayaan kepada para pelaku untuk mencegah terjadinya permasalahan sosial.
f.Menerapkan budaya bersih dan tertib di lingkungan perumahan dan permukiman .
Akhirnya, apabila upaya penataan permukiman kumuh dapat dilaksanakan maka hasil yang dapat diharapkan adalah meningkatnya pendapatan masyarakat, memperluas lapangan pekerjaan baru, meningkakan kualitas rumah tinggal bahkan dapat memudahkan perolehan jasa-jasa dari penduduk yang tersedia, meningkatkan kesehatan lingkungan, hal ini dapat berakibat meningkatnya hasrat penduduk untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan bahkan dapat meningkatkan nilai tanah yang ada.


 B. TUJUAN KEGIATAN
             Tujuan penataan ini adalah dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan, harkat, derajat, dan martabat masyarakat penghuni permukiman kumuh terutama golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah melalui fasilitasi penyediaan perumahan layak dan terjangkau dalam lingkungan permukiman yang sehat dan teratur; serta mewujudkan kawasan permukiman yang ditata secara lebih baik sesuai dengan peruntukan dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang kota. Oleh karena kawasan seperti ini pada umumnya terdiri dari rumah yang berukuran kecil, berkepadatan sangat tinggi bahkan sudah sampai ke taraf death point maka upaya untuk membangun permukiman yang mampu mengakomodasikan semua keluarga dengan lingkungan yang nyaman, dengan ruang terbuka yang memadai baik untuk olah raga maupun untuk taman lingkungan maka jalan satu-satunya adalah membangun rumah susun. Disamping itu melalui kegiatan ini diharapkan mampu mondorong penggunaan dan pemanfaatan lahan yang efisien melalui penerapan tata lingkungan permukiman sehingga memudahkan upaya penyediaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman yang diperlukan serta dalam rangka mengurangi kesenjangan sosial antar kawasan permukiman di daerah perkotaan.
Pengembangan perumahan dan permukiman diprogramkan sebagai tanggung jawab masyarakat sendiri yang diselenggarakan secara multi sektoral dengan menempatkan peran pemerintah sebagai pendorong, pemberdaya dan fasilitator dalam upaya memampukan masyarakat dan mendorong peran aktif dunia usaha melalui penciptaan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Dengan latar belakang tersebut, maka misi yang dilaksanakan dalam penanganan lingkungan permukiman kumuh adalah melakukan pemberdayaan masyarakat dan kehidupan yang sehat dan sejahtera, menciptakan, memfasilitasi terciptanya iklim yang kondusif dan membuka akses sumber daya dan informasi serta meningkatkan sarana interaksi sosial untuk mengembangkan norma dan nilai budaya yang sehat dan mengoptimalkan pendayagunaan sumberdaya pendukung penyelenggaraan perumahan dan permukiman
       Implementasi dari konsep pemberdayaan masyarakat disini adalah penyelenggaraan pembangunan yang bertumpu kepada masyarakat yaitu suatu proses peningkatan peluang kesempatan mandiri dan bermitra dengan pelaku pembangunan yang lain. Proses pembangunan yang bertumpu kepada masyarakat/ keterlibatan masyarakat (Community Participation) merupakan suatu proses yang spesifik sesuai dengan karakter masyarakatnya, yang meliputi tahapan identifikasi karakter komunitas, identifikasi permasalahan, perencanaan, pemrograman mandiri, serta pembukaan akses kepada sumber daya dan informasi, hal ini penting agar supaya kaidah pembangunan perumahan yang telah ditetapkan dapat diindahkan oleh masyarakat umum dan pola partisipasi masyarakat perlu dikembangkan sesuai dengan budaya yang berlaku di wilayah setempat

           Pendekatan penyelenggaraan pembangunan yang berorientasi untuk masyarakat perlu diubah menjadi membangun bersama masyarakat. Persoalannya adalah terletak kepada bagaimana menyiapkan dan menciptakan kondisi masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Dalam rangka menggali potensi komunitas masyarakat, maka peran pendampingan oleh tenaga pendamping/fasilitator adalah sangat strategis. Pendampingan masyarakat merupakan suatu hubungan setara antara masyarakat dengan individu atau kelompok yang memiliki kemampuan profesional, kepedulian dan menerapkan kaidah kesadaran, keswadayaan, kewajaran didalam proses pendampingan yang dibutuhkan masyarakat dalam memberdayakan pengetahuan mengenai kemasyarakatan, metodologi pendekatan kepada masyarakat dan kemampuan subtantif spesifik yang dibutuhkan dalam sasaran pemberdayaan yang menjadi pilihan masyarakat, misalnya penguasaan terhadap substansi pengembangan usaha ekonomi mikro, serta kemampuan untuk membuka akses terhadap sumberdaya dan informasi. Selanjutnya yang dimaksud dengan kepedulian adalah keberpihakan kepada masyarakat yang didasari oleh kebenaran, penyediaan waktu dan kesiapan diri untuk memahami bahasa komunikasi dan budaya kerja dari masyarakat yang didamping

ARAH KEBIJAKAN
          Pemerintah harus menjadi motor dalam menentukan kebijakan untuk menangani permukiman kumuh tersebut. Walaupun masyarakat tetap harus dilibatkan dalam setiap kegiatan penanganan permukiman, tetapi keterlibatan masyarakat hanya pada tataran aplikasi di lapangan. Oleh karena itu masyarakat perlu diberikan pelatihan sehingga mampu memberikan konstribusi yang besar dalam proses pelaksanaan di lapangan.
Untuk mendukung proses pemulihan permukiman kumuh tersebut, maka diperlukan akses bantuan kepada masyarakat sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik karena didukung dana yang cukup. Prasarana yang bisa menjadi pendukung agar permukiman kumuh bisa sedikit berbenah dengan adanya fasilitas-fasilitas seperti tempat pembuangan sampah, pasar perumahan dan fasilitas lainnya. Upaya pengerahan aktif dari pemerintah dan pihak yang berkompeten harus selalu dilaksanakan dalam mendampingi upaya penduduk memperbaiki lingkungannya, hal ini harus dilaksanakan secara terus- menerus, terstruktur dan sistematik
                Kesadaran akan kebersihan perlu ditanamkan dengan baik melalui pemberian penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan perusakan lingkungan sehingga secara tidak langsung akan menjadi Shock Theraphy bagi masyarakat yang berada di permukiman kumuh dan yang berpotensi menjadi permukiman kumuh untuk tidak merusak lingkungan hidup. Pengembangan permukiman juga perlu dikaitkan dengan berbagai kegiatan produktif unuk memberikan kehidupan yang sehat dan sejahtera, tetapi juga menumjang aktifitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi

Secara singkat kebijakan-kebijakan tersebut adalah sebagai berikut :
a.Mewujudkan proses transformasi kapasitas kepada masyarakat melalui pembelajaran dan pelatihan secara langsung di lapangan.
b.Mendorong akses bantuan kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh.
c.Meningkatkan kemampuan kelembagaan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan kelompok masyarakat di bidang perumahan dan permukiman.
d.Meningkatkan kesadaran hukum bagi para aparat Pemerintah
e.Memberdayakan pasar perumahan untuk melayani lebih banyak masyarakat.
f.Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana umum dan ekonomi lingkungan permukiman

SEDANKAN ARAH ADANYA PERUMHAN/VISI MISI

       Perumahan dan permukiman merupakan salah satu sektor yang strategis dalam upaya membangun manusia Indonesia yang seutuhnya. Perumahan dan permukiman strategis didalam mendukung terselenggaranya pendidkan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi akan datang yang berjati diri. Karenanya, pada tempatnyalah pada visi penyelenggaraan perumahan dan permukiman diarahkan untuk mengusahakan dan mendorong terwujudnya kondisi setiap orang atau keluarga di Indonesia yang mampu bertanggung jawab didalam memenuhi kebutuhan perumahannya yang layak terjangkau dilingkungan permukiman ynag sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan, guna mendukung terwujudnya masyarakat dan lingkungan ynag berjati diri, mandiri dan produktif. Untuk selanjutnya, visi yang ditetapkan hingga 2020 didalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman :
“Setiap orang (KK) Indonesia mampu memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau pada lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan dalam upaya terbentuknya masyarakat yang berjati diri, mandiri dan produktif ”.
Misi yang harus dijalankan dalam rangka mewujudkan visi penyelenggaraan perumahan dan permukiman:
1. Melakukan pemberdayaan masyarakat dan para pelaku kunci lainnya di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman
2. Mamfasilitasi dan mendorong terciptanya iklim yang kondusif didalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman
3. mengoptimalkan pandayagunaan sumber daya pendukung penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
Dengan pernyataan misi tersebut jelas bahwa pemerintah harus berperan sebagai fasilitator dan pendorong dalam upaya pemberdayaan bagi berlangsungnya seluruh rangkaian proses penyelenggaraan perumahan dan permukiman.

Kajian Kebijakan Perumahan dan Permukiman
        Rekomendasi akan perlunya penetapan prioritas kebijakan di dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, secara ringkas dibagi dalam 4 isu strategis tang perlu secara ditindaklanjuti antara lain sebagai berikut:
1. Merumuskan agenda kebijakan dan mendorong BKP4N untuk lebih berperan sebagai lembaga pengambil keputusan, sekaligus berperan sebagai mengoordinasikan implementasi berbagai program perumahan dan permukiman. Persoalan utama yang dihadapi sektor perumahan dan permukiman di Indonesia adalah masih rendahnya kinerja sektor memenuhi kebutuhan yang ada. Untuk menangani masalah perumahan dan permukiman diusulkan untuk mendorong lembaga koordinasi lintas sektoral dibidang perumahan dan permukiman (BKP4N) sebagai lembaga yang permanen, yang mengambil keputusan- keputusan penting dalam mengarahkan fungsi-fungsi kebijakan perumahan dan permukiman. Adapun perlu dibentuk anggota kelompok dibawah BKP4N, yaitu anggota tetap dan anggota sementara seperti para spesialis dalam bidang tertentu dan dapat berasal dari lembaga pemerintah swasta amaupun LSM. Tugas kelompok kerja ini adalah mempersiapkan alternative keputusan kebijakan penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
2. Membuat kebijakan dan peraturan baru yang meningkatkan partisipasi sektor keuangan dalam pembiayaan perumahan dan mempelajari penyediaan lahan siap bangun.
3. Menyusun program-program bantuan perumahan yang bersifat komplementer terhadap kebijakan yang ada.
4. Merumuskan sistem pelaksanaan yang efektif untuk program-program bantuan perumahan nasional.

Fokus Strategi Kebijakan yang Perlu Dikembangkan
      Dengan mengacu urgensi pembangunan perumahan dan permukiman, masalah penyediaan perumahan dan permukiman bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, sesungguhnya perlu menjadi prioritas dalam kebijakan perumahan dan permukiman nasional. Hal ini dikarenakan kebutuhan perumahan yang mendesak pada saat ini lebih dirasakan oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Diperlukan upaya melalui strategi kebijakan yang terfokus dan menyeluruh untuk menangani persoalan penyedoaan perumahan dan permukiman yang rseponsif dan berkelanjutan.
Pertama, melembagakan sistem penyelenggaraan yang transparan yang partisipatif dengan mengedepankan strategi pemberdayaan. Kebijakan ini didasarkan pada hakikat pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman adalah merupakan tanggung jawab masyarakat pada umunya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU No.4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, setiap warga Negara mempunyai keawjiban dan tanggung jawab untuk berperan serta didalam pembangunan perumahan dan permukiman, dan pada pasal 29 juga dinyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya berperan serta di dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Permasalahannya adalah belum didayagunakannya potensi masyarakat secara optimal, termasuk dunia usaha tersebut. Pengembangan kelembagaan diarahkan sehingga dapat menurunkan biaya produksi ramah, seperti melalui pancapaian perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pemeliharaan dan rehabilitasi perumahan, prasarana dan sarana dasar permukiman yang efektif dan afisien., pengembangan dan mendorong ketersediaan bahan-bahan dasar bangunan yang diproduksi daerah secara terjangkau, serta peningkatan kapasitas local didalam menhasilkan bahan bangunan dan teknologi konstruksi yang sehat dan ramah lingkungan.
Kedua, mamantapkan system pembiayaan dan peningkatan kualitas pasar perumahan termasuk pemupukan dana jangka panjang untuk perumahan dan permukiman. Pada saat ini kita masih menghadapi belum efisiennya pasar primer, yang menyebabkan harga rumah yang masih belum secara mudah dijangkau oleh masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Kondisi ini perlu ditekan dengan berbagai peningkatan efektivita system pembiayaan perumahan dan penyempurnaan mekanisme pembiayaan perumahan. Oleh karenanya, diperlukan peningkatan mobilisasi pembangunan dan pengembangan akses kredit pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk peningkatan kemudahan mekanisme sistem kredit dibidang pembiayaan perumahan.
Ketiga, mengembangkan syitem bantuan perumahan dan permukiman sebagai insentif bagi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat yang responsif terhadap pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman. Perumahan dan permukiman merupakan persoalan strategis dan masih belum mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan. Karenanya, untuk memacu laju pembangunan perumahan dan permukiman, perlu dikembangkan sistem intensif, yang diharapkan mampu mendorong berbagai pelaku pembangunan, baik lembaga formal maupun informal untuk terlibat secara aktif. Upaya yang dikmebangkan antara lain melalui pengembangan program bantuan perumahan bagi para pelaku pembangunan yang responsive didalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
Keempat, meningkatkan pelayanan dan pasokan kecukupan kebutuhan lahan untuk perumahan dan permukiman. Beberapa upaya yang ada pada saat ini terus didorong adalah melalui pengembangan wawasan siap bangun (Kasiba) dan lingkungan siap bangun (Lisiba) di daerah termasuk Lisiba sendiri (Lisiba BS). Kasiba/Lisiba ini disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah.
Kasiba dan Lisiba tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan kawasan permukiman skala besar secara terencana sebagai bagian dari kawasan, khususnya diperkotaan, mulai dari kegiatan seperti penyediaan tanah siap bangun dan kaveling tanah matang, serta penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman, termasuk utilitas umum, secara terpadu dan efisien dan pelembagaan manajemen kawasan yang efektif. Penyelenggaraan Kasiba Lisiba dengan manajemen usaha yang efektif diharapkan akan mampu berfungsi sebagai instrument untuk mengendalikan tumbuhnya lingkungan perumahan dan permukiman tang tidak teratur dan cenderung kumuh melalui peremajaan kawasan perkotaan.
Kelima, mengembangkan inovasi dan pendayagunaan teknologi material bahan bangunan, sistem konstruksi perumahan layak dan terjangkau, serta pelestarian arsitektur perumahan yang berbasis pada kondisi local dalam rangka memperkuat jati diri bangsa. Penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat ekonmi lemah tidak terlepas dari dukungan ketersediaan teknologi konstruksi termasuk material bangunan untuk perumahan.
Upaya inovatif perlu dikembangkan dalam rangka mendukung aspek keterjangkuan masyarakat umum terhadap system penyediaan perumahan dan permukiman yang ada. Disamping itu, kagiatan yang bersifat inovatif untuk memenuhi hakikat perumahan dan permukiman dalam rangka perwujudan lingkungan yang serasi dan berkelanjutan yang mampu mengatur keseimbangan aspek social, ekonomi dan lingkungan sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat yang akan memperkuat jati diri bangsa, termasuk dalam mendukung terwujudnya keseimbangan hubungan antar daerah.
Keenam, mengembangkan system informasi dan jarring komunikasi yang efektif yang dapat diakses secara mudah, khususnya oleh masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.

KESIMPULAN
            
Kesadaran masyarakat bermukim yang sehat, tertib dan teratur pada umumnya masih rendah, maka dalam upaya meningkatkan kesadaran perlu terus diupayakan penggalangan potensi masyarakat melalui proses pemberdayaan.Upayamelembagakan penataan lingkungan permukiman kumuh dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama perlu terus ditumbuh kembangkan dengan mewujudkan perumahan yang layak dan terjangkau pada lingkungan permukiman yang berkelanjutan, responsif yang mendukung pengembangan jatidiri, produktivitas dan kemandirian masyarakat.Untuk mendukung pencapaian lingkungan permukiman yang responsif tersebut maka perlu langkah konkrit untuk mendayagunakan potensi masyarakat melalui kegiatan peningkatan kualitas permukiman, penerapan tata lingkungan permukiman, pengembangan perumahan yang bertumpu kepada swadaya masyarakat, pembukaan akses kepada sumber daya perumahan dan permukiman serta upaya-upaya pemberdayaan ekonomi khususnya bagi golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.
Upaya pendukung yang cukup strategis adalah pemantapan kelembagaan yang mendorong terbentuknya lembaga perumahan dan permukiman yang handal dan profesional baik di lingkungan pemerintahan (Pusat, Propinsi, Kab/Kota), Badan Usaha (BUMN, BUMD dan Swasta), dan Masyarakat; serta melembaganya penyusunan RP4D (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah) sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah, dimana didalamnya termasuk kegiatan penataan lingkungan permukiman kumuh secara berkelanjutan.
Penataan wilayah permukiman kumuh perlu dikaitkan secara struktural dan fungsional dengan potensi sumber daya yang ada di kota tersebut termasuk di lingkungan permukiman kumuh itu sendiri yang implementasinya dilakukan bersama masyarakat untuk mencapai kondisi yang lebih baik. Penataan lingkungan permukiman kumuh sangat strategis untuk dikembangkan sesuai potensi dan sumberdaya yang sudah dimilikinya. Pendekatan pemberdayaan masyarakat harus berorientasi kepada tercapainya kemandirian masyarakat yang bertahap dan berkelanjutan.
Penanganan masalah lingkungan permukiman kumuh tidak dapat dilakukan secara sepihak atau parsial, melainkan harus merupakan upaya terpadu yang saling mendukung dan saling bersinergi dalam mencapai sasaran manfaat yang optimal. Perlu ada kesamaan persepsi dalam penetapan sasaran, langkah dan waktu yang tepat untuk mengimplementasinya, dalam hal ini pemerintah perlu berperan sebagai fasilitator dan pemberdaya dari semua tindakan yang akan diambil. Masa depan sangat tergantung dari keberhasilan mencapai kehidupan masyarakat yang berimbang, kemajemukan masyarakat harus dilihat sebagai kekuatan untuk menghadapi masa depan kota yang penuh persaingan dan permasalahan yang kompleks, sehingga diperlukan perintisan pembentukan jaringan kemitraan yang saling mendukung.
Implementasi dari produk-produk pengaturan dalam penataan lingkungan permukiman kumuh yang ada pada saat ini masih belum memberikan hasil yang optimal. Sehubungan dengan hal tersebut maka selaras dengan era Otonomi Daerah dimana masalah perumahan dan permukiman telah menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kota Yogyakarta, maka upaya penanganan lingkungan permukiman kumuh perlu terus dikembangkan konsep penangananya sesuai dengan kondisi permasalahan dan potensi lokal yang ada, yang implementasinya dilaksanakan secara multi sektoral, bertahap dan berkelanjutan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar