Senin, 05 Maret 2012

IBUKOTA TUMPANG TINDIH


_KESENJANGAN_
1. Potret pemukiman kumuh
 

CARA ATAU WUJUT YANG BAIK
          Kesadaran masyarakat bermukim yang sehat, tertib dan teratur pada umumnya masih rendah, maka dalam upaya meningkatkan kesadaran perlu terus diupayakan penggalangan potensi masyarakat melalui proses pemberdayaan.Upayamelembagakan penataan lingkungan permukiman kumuh dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama perlu terus ditumbuh kembangkan dengan mewujudkan perumahan yang layak dan terjangkau pada lingkungan permukiman yang berkelanjutan, responsif yang mendukung pengembangan jatidiri, produktivitas dan kemandirian masyarakat.Untuk mendukung pencapaian lingkungan permukiman yang responsif tersebut maka perlu langkah konkrit untuk mendayagunakan potensi masyarakat melalui kegiatan peningkatan kualitas permukiman, penerapan tata lingkungan permukiman, pengembangan perumahan yang bertumpu kepada swadaya masyarakat, pembukaan akses kepada sumber daya perumahan dan permukiman serta upaya-upaya pemberdayaan ekonomi khususnya bagi golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah.

 POTRET PEMUKIMAN
 

        Di negara-negara berkembang saat ini, terdapat masalah mengenai kualitas perumahan dan fasilitas pemukiman di kota-kota besar. Fasilitas perumahan yang ada saat ini tidak menunjang bagi kalangan masyarakat bawah. Hal ini terjadi karena keterbatasan biaya yang ada pada mereka menyebabkan mereka tidak dapat memenuhi salah satu kebutuhan pokok tersebut. Padahal rumah dan fasilitas pemukiman yang memadai merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi manusia dalam melangsungkan kehidupannya sebagai manusia. Selain masyarakat yang mempunyai keterbatasan dana, pemerintah pun mempunyai keterbatasan dana dalam penataan dan pengelolaan kota dalam menghadapi masalah permukiman.
Masalah permukiman yang sering terjadi di perkotaan adalah slum dan squater. Slum merupakan permukiman kumuh, tetapi legal. Sedangkan squater merupakan permukiman kumuh, akan tetapi menempati lahan ilegal (menyerobot  tanah privat dan tanah negara). Slum umumnya merupakan kawasan kampung-kampung lama yang sudah ada sejak dulu. Squater terjadi akibat banyaknya para migran yang tidak mempunyai cukup biaya untuk mebeli rumah yang layak, sehingga mereka menyerobot tanah orang lain untuk dijadikan sebagai rumah.
Ciri-ciri pemukiman kumuh adalah:
1.       Fasilitas umum yang kondisinya kurang atau tidak memadai
2.       Kondisi hunian rumah dan pemukiman serta penggunaan ruang-ruangnya mencerminkan penghuninya yang kurang mampu atau miskin
3.       Adanya tingkat frekuensi dan kepadatan volume yang tinggi dalam penggunaan ruang-ruang yang ada di pemukiman kumuh sehingga mencerminkan adanya kesemrawutan tata ruang dan ketidakberdayaan ekonomi penghuninya.
4.       Sebagian besar penghuni pemukiman kumuh adalah mereka yang bekerja di sektor informal atau mempunyai mata pencaharian tambahan di sektor informal.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi pemukiman-pemukiman kumuh ini adalah dengan cara rusunawa-rusunami dan program rehabilitasi permukiman. Program rusunawa dan rusunami ditawarkan untuk mengakomodasi penduduk kumuh dan liar. Mereka diarahkan untuk mempunyai rumah/tempat tinggal yang legal. Sedangkan program rehabilitasi permukiman dapat berbentuk KIP (kampung Improvement Program) yang pernah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Walaupun saat ini KIP masih dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, akan tetapi dalam penerapannya belum semaksimal seperti apa yang dilakukan Ali Sadikin.
Semoga pemukiman-pemukiman kumuh kota di Indonesia dapat segera dihilangkan dan segera tergantikan oleh pemukiman-pemukiman yang manusiawi yang dapat meningkatkan kualitas sosial, kesehatan, ekonomi dan budaya masyrakat indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar